Penyusunan Daftar Pemilih Rawan Pelanggaran, Bawaslu Jakarta Timur Gelar Rakor

- Selasa, 28 Februari 2023 | 16:42 WIB
Sesi foto bersama narasumber dan peserta Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Jakarta Timur  (Istimewa )
Sesi foto bersama narasumber dan peserta Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Jakarta Timur (Istimewa )

Ceritanews, Jakarta - Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kembali digelar Bawaslu Jakarta Timur.

Kali ini mengangkat tema "Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024" bertempat di Hotel Arion Leisure, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa 28 Februari 2023.

Tampak hadir pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhman, didampingi Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji dan jajaran anggota Bawaslu Jakarta Timur yakni Marhadi, Prayogo Bekti Utomo dan Tami Widiastuti.

Adapun peserta Rakor terdiri dari jajaran Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Jakarta Timur, Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) se-Jakarta Timur, Media massa dan pihak terkait lainnya.

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Jakarta Timur pada Selasa 28 Februari 2023
Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Jakarta Timur pada Selasa 28 Februari 2023 (Istimewa )

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji mengajak Panitia Pengawas Pemilu untuk memahami dengan baik 4 fungsi dan tugas utamanya.

Menurutnya, tugas dan tanggung jawab pengawasan yang diemban pada Panwascam yakni terkait hukum, pencegahan, Partisipasi masyarakat dan humas.

"Panwascam ini harus ingat ada 4 tugas yang ada dipundak kita yakni hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas yang harus kita kuasai pelajari dan pahami," ujarnya.

Di bidang hukum misalnya, kata Sakhroji Panwascam harus mampu menganalisa sejak dini potensi pelanggaran Pemilu di masyarakat.

"Kita keluar rumah mau melakukan pengawasan Coklit maka kita sudah menganalisa. Ketemu Pantarlih kita lihat lengkap tidak alat kerjanya," imbuhnya.

Sakhroji menegaskan bahwa Panwascam adalah Garda terdepan agar tidak terjadi pelanggaran tahapan pemilu.

Saat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, Humas Bawaslu Jakarta Timur Marhadi mengatakan, salah satu potensi pelanggaran pemilu yang perlu dicermati adalah proses penyusunan Daftar Pemilih.

Bawaslu berkewajiban mengawasi semua tahapan dalam pemilu ini tak terkecuali pemuktahiran daftar pemilih, kendati ia menyadari pihaknya memiliki keterbatasan ketika mengawasi coklit karena sampai saat tidak memiliki data terkait Daftar Pemilih, namun bawaslu tidak patah arang, tidak putus asa dalam mengawasi pemilu ini.

Pada tahapan coklit ini, lanjut Marhadi Bawaslu mengunakan metode pengawasan melekat pada pantarlih dan metode uji petik atau sampling terhadap warga.

Halaman:

Editor: Moh Hatta Tahir

Tags

Terkini

SPS Group Bangun Kota di Cikarang

Rabu, 1 Februari 2023 | 14:16 WIB

Rekomendasi 5 Tempat Liburan Akhir Tahun di Jakarta

Senin, 26 Desember 2022 | 12:40 WIB

KPU Jaktim Terima Kunjungan SMSI Jaktim

Kamis, 15 Desember 2022 | 15:52 WIB

Dinilai Lambat, Massa Geruduk Kantor Direktorat Pajak

Senin, 12 Desember 2022 | 16:29 WIB
X