• Jumat, 29 September 2023

Penahanan Panji Gumilang Dilihat dari Perspektif Hukum dan Kemanusiaan

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:04 WIB
Sejumlah advokat dan praktisi Hukum menyoroti penahanan Panji Gumilang. (Tangkapan Layar YouTube @RKNMedia)
Sejumlah advokat dan praktisi Hukum menyoroti penahanan Panji Gumilang. (Tangkapan Layar YouTube @RKNMedia)

Ceritanews, Jakarta - Sejumlah advokat dan praktisi Hukum menyoroti penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun AS Panji Gumilang.

Mereka mendesak pihak kepolisian yakni Bareskrim melakukan penangguhan penahanan kepada Panji Gumilang.

Seperti yang diungkapkan Carrel Ticualu, seorang Advokat dan pemerhati sosial, kasus yang menerpa Syaykh Panji Gumilang ada keanehan. Katanya penistaan agama, tapi kemudian lari lagi ke pencucian uang. Ada kaitan apa antara penistaan agama dengan pencucian uang. Kalau korupsi bisa, penipuan bisa, teroris bisa, lah ini penistaan agama.

"Bisa saja Prof Mahfud ini sepertinya ikut cawe cawe sebelum waktunya dan cenderung intervensi, sehingga akhirnya Polri dengan sangat terpaksa harus menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka", Ujar Carrel Ticualu seorang Advokat dan Pengamat Hukum Sosial Kemasyarakatan.

Ma'had Al-Zaytun pernah di kunjungi oleh beberapa Presiden Republik Indonesia seperti Soeharto, Bj. Habibie, Megawati yang diwakilkan oleh Hendropriyono.

Carrel Ticualu seorang Advokat dan Pengamat Hukum Sosial Kemasyarakatan
Carrel Ticualu seorang Advokat dan Pengamat Hukum Sosial Kemasyarakatan (Tangkapan Layar YouTube @RKNMedia)

Carrel menambahkan ,"Ada tuduhan lagi bahwa Al-Zaytun dikaitkan dengan NII, kalau ini NII lantas dari beberapa Presiden RI, termasuk Soeharto itu pernah bermalam di sana. Artinya di mana letak NII nya, tolong juga dibuktikan agar masyarakat tidak bingung, jangan sampai nanti penegakan hukum kita penegakan hukum yang sudah mentarget seseorang yang sebetulnya mungkin bersalah kalaupun memang terbukti salah".

"Kasus Al-Zaytun ini belum pasti ada yang menyebutkan NII, penistaan agama, dan pencucian uang ini semua membuat masyarakat bias", Imbuhnya.

Dilanjutkan oleh (narsum lainnya) penangkapan, penahanan terhadap seorang pimpinan pesantren merupakan fenomena yang menarik disaat ini dan menurut kami sudah saatnya masyarakat dicerahkan tentang kepastian hukum terhadap persoalan hukum.

Alfons Loemau seorang Purnawirawan Perwira Polisi dan Pengamat Kepolisian
Alfons Loemau seorang Purnawirawan Perwira Polisi dan Pengamat Kepolisian (Tangkapan Layar YouTube @RKNMedia)

"Mula-mula media mengangkat tentang NII KW9, sehingga ada berbagai nama yang dikaitkan dengan Panji Gumilang, seolah olah ini adalah yang merupakan perwujudan daripada pimpinan negara Islam masa kini. Kemudian ada pencucian uang dan terakhir ini ada penistaan agama. Kita seolah olah sedang dihantam, diberikan atau dicekoki, diiming-imingi kebodohan agar takut", ujar Alfons Loemau seorang Purnawirawan Perwira Polisi dan Pengamat Kepolisian.

"Jadi masyarakat Indonesia ini harus diberi pencerahan, sebenarnya kalau memang kasus penistaan agama berangkat daripada norma-norma hukum, norma apa yang terlanggar. Kalau norma itu tidak jelas jangan mengada-ada karena norma seperti penistaan agama sangat mukaffir", imbuhnya.

Melihat Ahok yang pada waktu itu terjerat kasus penistaan agama karena non muslim yang mencoba menafsirkan ayat-ayat Alquran dan dianggap tafsirannya keliru walaupun ia mengacu pada Gus Dur.

Kemudian penistaan agama yang menjadi pasal hari ini dipersangkakan kepada pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Syaykh AS Panji Gumilang ini alumnus pondok pesantren modern Gontor, alumnus IAIN jadi dia adalah seorang pelajar yang baik", tutur Alfons.

Halaman:

Editor: Eko Budiarso

Sumber: YouTube RKN Media

Tags

Terkini

SriGan Berbagi untuk Janda Jompo di Rawasari Jakarta

Sabtu, 9 September 2023 | 09:53 WIB

Kecanduan sleep call, teror menghantui Laura Basuki

Senin, 7 Agustus 2023 | 21:09 WIB
X