Ceritanews - Jakarta, 23/01 sebagai kuasa hukum Perusahaan P3MI, kami menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU RI.
Atas Dugaan kegiatan usaha pelanggaran praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh 49 perusahaan P3MI sebagai pelaku usaha dan 1 kelompok pelaku usaha Asosiasi penempatan PMI ke negara tujuan Arab Saudi.
Sebagaimana disebutkan didalam Pasal 17 UU No 5 th 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selanjutnya, kami telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang akan nantinya dapat memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPPU agar laporan kita dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk.
Pristiwa Praktek Monopoli ini, sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.
Pada saat Kementerian Ketenagakerjaan membuka kembali keran Penempatan PMI ke Arab Saudi, yg dulu sempat di monotorium tahun 2014 akibat dampak seringnya terjadi penyiksaan dan penganiayaan terhadap TKW PMI di Arab Saudi.
Namun ditahun 2018 Kemenaker menerbitkan keputusan No. 291 tahun 2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penampatan Satu Kanal (SPSK).
Selanjutnya ditahun 2019 Kemenaker melalui Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Perusahaan P3MI Sebagai Pelaksana Penempatan dan Perlindngan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK.
Yang hanya berjumlah 49 Perusahan P3MI, sementara ada 362 Perusahaan P3MI yg masih aktif izinya tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi.
Selanjutnya, tanggal 17 September 2019 Kemenaker menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi dan kabupaten/kota, yang secara jelas disebutkan hanya satu kelompok pelaku usaha Perusahan P3MI yang dapat melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi.
Sementara ada beberapa Kelompok atau Asosiasi pelaku usaha PMI yg resmi lainnya namun tidak di akomodir.
Akibat dari keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, berdampak merugikan Masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.
Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
Kami juga meminta Para Terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administrative, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, UU No. 5 tahun 1999.
Salam Hormat