Ceritanews - Tak kunjung masuk ke ruang sidang, Venna Melinda bakal mencabut gugatan cerai ke Feri Irawan atas kasus KDRT.
Benarkah kasus ini kurang bukti hingga terancam dihentikan?
Hampir 4 bulan perseteruan antara Ferry Irawan dan Venna Melinda tak kunjung menemukan titik terang. Pasalnya tersiar kabar dari kuasa hukum Ferry Irawan yang menyatakan bahwa laporan Venna Melinda terkait KDRT yang dilayangkan Vena Melinda ke Polda Jawa Timur telah dikembalikan ke penyidik dan dianggap p19.
Selain itu, Ferry Irawan melaui kuasa hukumnya juga mendesak pihak berwajib agar Ferry bisa ditangguhkan penahanannya.
Baca Juga: Ngaku Bapak Angkat Presiden Jokowi, Pria Ini Minta Jajan Gratis ke Kasir
"Saya mau sampaikan begini bahwa pada hari ini saya sudah mendengar berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan p 19 dengan diberikan petunjuk artinya apa sejak semula berkas ini tidak memenuhi," kata kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, kepada awak media, Jumat 3 Maret 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Sunan Kalijaga mengaku cukup terkejut dengan informasi yang menyebut Venna Melinda menemui Ferry Irawan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya publik juga sempat dikejutkan dengan langkah Venna Melinda yang tiba-tiba mencabut gugatan perceraiannya terhadap Ferry di pengadilan agama Jakarta Selatan.
Sempat berhembus rumor Venna ingin berdamai, namun ternyata hal itu atas perintah dari majelis hakim. Kuasa Hukum Venna Melinda Ahmad Riyadi menyatakan bahwa kedatangan Venna menemui Ferry Irawan atas intruksi majelis hakim.
Majelis hakim beralasan karena Ferry Irawan sudah mengajukan permohonan cerai talak terlebih dahulu sehingga gugatan dari Venna harus dicabut.
"Saat itu instruksi majelis hakim karena majelisnya itu sama gugatan pokoknya sama minta cerai lebih baik salah satu mengalah. Majelis hakim bilang ya salah satu kalau bisa dicabut terus kita pertimbangkan untuk mencabut gugatan dan mohon izin diberi waktu satu minggu," kata Ahmad Riyadi.***