Ceritanews, Jakarta - Polemik Ferdy Sambo kembali muncul saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya yakni dari hukuman mati ke penjara seumur hidup.
Soal hukuman penjara seumur hidup masih banyak yang salah paham yang menganggap bahwa penjara seumur hidup artinya penjara selama jumlah umur si terhukum.
Nah, biar tidak gagal dan salah paham yuk ikuti penjelasannya.
Dalam artikel klinik Hukumonline berjudul “Arti Pidana Penjara Seumur Hidup” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavia, dijelaskan merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Baca Juga: Kemenkumham Kanwil Maluku Gelar Sosialisasi UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.***