Ceritanews, Jakarta - Massa yang menamakan dirinya Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan menggelar Aksi Damai Bela Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di depan kantor Kemenag RI, Rabu 23 Agustus 2023.
Mereka menuntut hentikan segala kasus pidana atas Panji Gumilang.
Mereka mendesak hak moratorium dan penangguhan penahanan Panji Gumilang yang dinilai tidak adil.
Mereka juga menuntut membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Pasal penodaan agama menurut mereka adalah bukti penghilangan hak asasi manusia.
Kemenag dan presiden dinilai bertanggung jawab terhadap kasus penodaan agama.
Kementerian agama dinilai abai dan membiarkan Panji Gumilang dihukum, sosok pejuang keberagaman dan moderasi beragama.
"Mengingatkan Kemenag RI yang barangkali lupa soal moderasi beragama," kata Koordinator Aksi, Muhammad Afifuddin Anshori dalam orasinya.
Al Zaytun berkomitmen untuk mengembangkan moderasi beragama yang sejatinya dikembangkan oleh oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun AS Panji Gumilang.
"Gus Yaqut (Menteri Agama Gus Yaqut) yang saya hormati. Kurikulum Al Zaytun tidak bermasalah sesuai statement jubir anda, jangan mengambil alih Al Zaytun dengan alasan dibina," tegasnya.
"Mereka sedang berjuang membangun pondok (Al Zaytun) lalu kalian seenaknya mau ambil alih," paparnya.

"Ada apa ini sentimen sekalian dengan Al Zaytun dengan dalih pembinaan," lanjutnya.
"Hak asasi manusia menjamin kebebasan berserikat berpendapat, tidak ada namanya penodaan agama," tegasnya.