Ceritanwes, Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dengan tema “Melalui Mobile Intellectual Property Clinic Kita Lestariakan Kain Tenun Tanimbar Sebagai Ikon Kekayaan Intelektual Maluku”.
Ini merupakan penyelenggaraan tahun kedua MIPC di Provinsi Maluku.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 28 - 29 Agustus 2023 di Maluku City Mall, Ambon ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen.
Hadir juga Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena bersama Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Marasidin Siregar.
Turut dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, Jajaran Forkopimda Kota Ambon, Para Pemuka Agama, Pimpinan Perguruan Tinggi, Ernie Nurhayanti Toelle Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT pada Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber dari DJKI yakni Lilik Budianto (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis), Laina S. Sitohang (Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual) dan Stevanus Rionaldo (Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri) dengan jumlah peserta 100 (seratus) orang yang berasal dari Dinas Stakeholders di Kota Ambon, Pelaku UMKM, Pegiat Seni, Musisi, Duta Pariwisata Provinsi Maluku dan juga masyarakat adat.
Melalui adanya kegiatan MIPC di Provinsi Maluku Tahun 2023 ini, diharapkan terbentuknya ekosistem masyarakat yang paham mengenai Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal untuk kemudian memiliki kesadaran akan pentingnya pendaftaran/pencatatan KI dalam rangka peningkatan perekonomian di Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen menyampaikan bahwa Tahun 2023 dijadikan sebagai Tahun Merek sehingga Kementerian Hukum dan HAM menggelar sejumlah kegiatan terkait diantaranya adalah MIPC.
Maluku merupakan Provinsi ke-30 dalam penyelenggaraan MIPC Tahun 2023.
Mien Usihen mengajak setiap pihak yang berpartisipasi dalam MIPC Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku untuk lebih mengenal Kekayaan Intelektual melalui setiap layanan KI yang tersedia.
"Ambon memiliki sektor pariwisata yang terus berkembang. Kehadiran Kekayaan Intelektual menjadi faktor yang mampu mendukung sektor pariwisata tersebut," ungkapnya.
Masih katanya, hal tersebut diharapkan dapat dijadikan peluang oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kota Ambon dalam melihat irisan Intellectual Property dan Tourism dalam peningkatan perekonomian daerah.
Mien Usihen juga mengapresiasi kolaborasi dan sinergi yang terbangun dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi bersama Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Maluku.
Pada kesempatannya, Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan, Pemerintah Kota Ambon terus berupaya untuk membangun sektor ekonomi kreatif dengan terus mempertahankan brand Ambon City of Music yang diberikan oleh UNESCO.
"Dalam upaya untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Ambon, kami memberikan apresiasi kepada Kemenkumham yang menyelenggarakan Kegiatan MIPC sebagai media dan peluang bagi para pegiat seni di kota Ambon untuk makin berkreasi. Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini untuk membangun Kota Ambon yang lebih baik lagi," jelasnya.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Marasidin Siregar sebagai penyrlenggara kegiatan menyampaikan terima kasih atas kehadiran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Penjabat Walikota Ambon, bahkan seluruh Stakheloders dari Dinas Terkait dan Masyarakat Kota Ambon yang sangat antusias dalam mengikuti Kegiatan MIPC Provinsi Maluku Tahun 2023.