CERITANEWS - Parlemen Rusia menyetujui UU yang memperluas larangan mempromosikan propaganda LGBT kepada semua usia. (Kamis, 24 November 2022)
Dikutip Ceritanews dari Instagram @unikinfo di bawah UU baru Rusia itu, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum dikenakan denda berat.
Denda akan mencapai 400.000 rubel (Rp103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp1,3 miliar) untuk badan hukum.
Orang asing dapat ditahan 15 hari dan diusir dari negara tersebut.
Aktivis melihat langkah tersebut sebagai upaya untuk lebih mengintimidasi dan menindas minoritas seksual di Rusia.
Pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada guna membubarkan pawai kelompok gay dan menahan aktivis hak-hak gay.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Alasan Utama Rusia Invasi Ukraina
NATO Bahas Serangan Rudal Buatan Rusia Jatuh di Polandia