CERITANEWS, Jakarta - Datuk Haji MYR Agung Sidayu, Ketua Harian Partai Republik menyatakan akan melakukan upaya yang sama dengan yang dilakukan oleh Partai Prima ke Bawaslu RI. (Rabu, 22 Maret 2023)
Agung Sidayu beralasan kasus Partai Prima merupakan kasus yang sama dengan beberapa Partai yang lain, yakni Partai PKP, Partai Republiku, dan Partai Republik Satu.
"kesemuanya pernah mengajukan permohonan yang sama ke Bawaslu setelah keputusan KPU-RI, kemudian mendapatkan kesempatan perpanjangan 1 x 24 jam, lalu di tolak KPU-RU dan kembali lagi ke Bawaslu dan putusannnya adalah ditolak, "ujarnya.
"terakhir mengajukan gugatan ke PTUN dan semua partai ini ditolak gugatannya oleh PTUN, termasuk didalamnya Partai Prima,"tambahnya lagi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan Tahun 2023
Yang membedakan, Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi bukan gugatan sengketa Pemilu melainkan gugatan “Perbuatan melawan hukum”, dan dimenangkan oleh Majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Walau kemudian KPU-RI sebagai tergugat mengajukan banding tepat waktu sehingga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum mempunyai kekuatan hokum atau inkrach.
Bahwa namun demikian putusan tersebut mendatangkan hingar bingar, sehingga mempengaruhi Bawaslu untuk mengabulkan permohonan Partai Prima.
Baca Juga: Lupa Sila ke-4 Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi : Maaf Saya Khilaf
Bawaslu memutuskan bahwa KPU-RI terlah terbukti melakukan pelanggaran administrasi, namun putusan yang harus di eksekusi adalah putusan pemberian waktu 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki data dan memerintahkan KPU-RI untuk melaksanakan putusan Bawaslu sebagai yang diatur oleh Undang Undang.
Bahwa jika Prima mendapatkan kesempatan tersebut diatas, kata Ketua Harian Partai Republik itu, maka kepada Partai yang lain yang sama statusnya harus diperlakukan sama.
"dan untuk itu Partai Republik hari ini mengundang pengacara Partai untuk membicarakan persoalan ini kemudian di follow up dengan pengajuan permohonan yang sama ke Bawaslu RI, " ucapnya.
"Jika upaya ini diabaikan oleh Bawaslu-RI, maka sebagai ketua harian akan menagih janji yang pernah diberikan oleh Petugas Bawaslu-RI pada saat pengajuan permohonan awal, yang katanya dijanjikan apabila ada hal yang penting dan mempunyai dasar, maka silahkan kembali ke Bawaslu-RI, dan ini adalah waktunya, " tuturnya.
Artikel Terkait
Bawaslu Menangkan Partai Republik Lawan KPU Soal Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
DPP Partai Republik Gelar Konsolidasi Persiapan Menghadapi Verifikasi Administrasi dan Faktual KPU
Kembali Tidak Diloloskan, Partai Republik dan Parsindo Gugat KPU