KUHP Baru Berpotensi Meningkatkan Kriminalisasi terhadap Aktivis dan Jurnalis

- Kamis, 8 Desember 2022 | 18:24 WIB
Demo Tolak Pengesahan RKUHP oleh kalangan jurnalis. (Twitter @AJIIndonesia)
Demo Tolak Pengesahan RKUHP oleh kalangan jurnalis. (Twitter @AJIIndonesia)

Ceritanews - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disepakati pemerintah dan DPR.

Sejumlah kalangan mengkritik pasal-pasal yang bermasalah dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivis HAM, Lingkungan hidup dan kalangan pers.

Kritik tajam datang dari Kepala Divisi Kampanye Anti Industri Ekstraktif, Puspa Dewy, yang mengatakan bahwa kesepakatan pemerintah dan DPR itu menunjukkan wajah negara yang anti kritik.

“Sebagaimana sikap sejak awal, substansi aksi Walhi bersama masyarakat sipil tetap menolak pengesahan RUU KUHP yang dinilai masih memuat pasal-pasal bermasalah,” kata Dewi dikutip dari laman hukumonline, Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 77 Dugaan Pelanggaran Administrasi Verifikasi Parpol oleh KPU

Sejumlah pasal bermasalah pada RUU KUHP, kata Dewy di antaranya terkait living law, hukuman mati, penghinaan Presiden RI, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).

Kemudian pengaturan terkait pawai, unjuk rasa, dan demokrasi yang semakin memperkecil ruang kebebasan sipil.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi semakin mempersempit ruang demokrasi di Indonesia dan memperbanyak kriminalisasi rakyat. Saat ini saja, Walhi mencatat di tahun 2021 ada 53 kasus kriminalisasi dan jumlah ini diyakini akan bertambah dengan kehadiran UU KUHP baru,” ujar Dewi.

Dewi menilai UU tersebut semakin memperkuat indikasi penegakan hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Alasannya, kata dia bisa dilihat dari pasal-pasal KUHP yang bermasalah dan mempidana ruang privat.

Sebaliknya, KUHP meringankan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Hal serupa juga terhadap tindak pidana korporasi sebagaimana diatur Pasal 46-48. Ketentuan itu intinya mempersulit pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan kejahatan karena dikaitkan dengan kesalahan pengurus.

KUHP baru tidak mencerminkan kepentingan rakyat. Sebaliknya, malah menghancurkan demokratisasi sumber daya alam, merampas wilayah kelola rakyat dan semakin jauh dari cita-cita keadulan ekologis. KUHP hanya membuat demokrasi dan HAM di Indonesia semakin mundur dan mengabaikan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.

“UU KHUP ini kembali menegaskan bahwa pemerintah kembali melakukan pembangkangan atas konstitusi RI dan memperburuk demokrasi Sumber Daya Alam di Indonesia,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Moh Hatta Tahir

Tags

Terkini

Erick Thohir Ungkit Pencopotan Direksi Pertamina

Minggu, 5 Maret 2023 | 09:20 WIB

Yunus Nusi Tetap Sekjen PSSI

Sabtu, 18 Februari 2023 | 17:42 WIB

Sah! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:44 WIB
X