Ceritanews - Kasus korupsi Bansos yang melibatkan sebuah lembaga donasi ternama di Indonesia, Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak akhir persidangan.
Pada Rabu 25 Januari 2023, pendiri sekaligus mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dalam putusannya Hakim menilai Ahyudin secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan bantuan sosial dari Boeing untuk korban kecelakan pesawat Lion Air JT 610.
Ahyudin melanggar pasal 374 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni melakukan penyelewengan dana bantuan sebesar 117 miliar rupiah yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan fasilitas sosial.
Baca Juga: Mahasiwi Korban Tabrak Lari Diduga oleh Rombongan Pejabat Teras Polri, Kapolri Beri Respon
Atas keputusan tersebut, Ahyudin melalui Kuasa hukumnya Irfan Junaedi menyatakan pikir-pikir dalam putusan tersebut.
"Dalam putusan masih Hakim tersebut Kami menganggap adanya pertimbangan-pertimbangan dan fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga kami menyatakan pikir-pikir," ucapnya.
Vonis Hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara.***